Hukum Zakat Penghasilan

Hukum Zakat Penghasilan adalah zakat yang di keluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Hukum Zakat Penghasilan

Hukum Zakat Penghasilan adalah zakat yang di keluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Zakat Penghasilan di kenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dari berbagai profesi).

Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.

Hukum Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Kadar Zakat

Zakat Penghasilan dianalogikan kepada zakat pertanian dalam hal waktu mengeluarkannya, yakni setiap mendapatkan penghasilan dikeluarkan zakatnya.

Adapun ukuran nishobnya dianalogikan kepada zakat emas dengan nishobnya sebesar 85 gr emas dan dibayarkan dari pendapatan kotor.

Cara Menghitung

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Pendapatan total keseluruhan x 2,5 %


Bismillahirrahmanirrahim, Setiap detik adalah perubahan, maka jadikan waktu itu untuk kita selalu berbuat kebaikan.

Posting Komentar

© Zakat.eu.org. All rights reserved. Distributed by Situs Berita Islam